4 Tuntutan Aliando ke Pemerintah

Aliando Kopdar Nasional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Aliansi Nasional Driver Online atau Aliando mengadakan kopi darat nasional di Jakarta sejak Minggu, 25 Maret hingga Senin, 26 Maret 2018.

Mereka akan memberi usulan atas penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017. Para driver ini mengatakan kalau peraturan itu tidak memberikan kemandirian bagi driver online, melainkan menjadi seperti taksi berpelat kuning.

"Ujung-ujungnya kita cuma jadi driver, bukan pemilik. Kalau ikut PT, kami enggak mandiri," kata Bambang, salah satu driver online yang mengikuti Kopdarnas, di Jakarta, Minggu, 25 Maret 2018.

Kejelasan tentang beberapa aspek juga menjadi perhatian mereka. Seperti kekhawatiran adanya pemutusan mitra bila melakukan Uji KIR dan SIM A Umum.

Tak ada kejelasan teknis perusahaan atau koperasi yang akan memayungi mereka juga menjadi masalah. Selain itu perusahaan aplikasi juga berada di pihak berseberangan.

Salah satu driver, Rochmat, menduga aplikator, perusahaan aplikasi transportasi online, akan menyetujui Permenhub 108 ini.

"Arahnya aplikator itu untuk mendukung Permenhub 108. Karena di aplikasi disuruh KIR juga. (Mungkin) Lama-lama juga masuk PT," kata Rochmat.

Dalam Kopdarnas ini Aliando memiliki empat tuntutan. Menolak Permenhub 108, meminta perusahaan aplikasi menjadi operator transportasi, menuntut negara untuk hadir melindungi hak-hak driver online, dan menuntut negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal, tengkulak, dan rente. (one)