Data Pribadi Tak Dilindungi UU Ibarat Hidup dalam Rumah Kaca

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus disegerakan menjadi undang-undang, karena banyaknya masalah mengenai keamanan data pribadi warga negara.

Selain itu, ketiadaan payung hukum dan perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini membuat data pribadi setiap orang di Indonesia bertebaran di mana-mana.

"Bisa bahaya. Kita tidak mau hidup seperti di dalam rumah kaca. Orang lain bisa tahu semua," kata pengamat teknologi informasi Heru Sutadi kepada VIVA, Senin, 12 Maret 2018.

Menurutnya, proses untuk mensahkan sebuah undang-undang terlalu lama, bahkan hingga bertahun-tahun. Proses tersebut melibatkan dua institusi, yaitu pemerintah dan DPR, sehingga membutuhkan proses yang tidak sebentar.

"Proses membuatnya kan harus ada landasan yuridis dan sosiologis. Banyak pertimbangan kenapa undang-undang itu dibuat. Baru nanti masuk prolegnas, lalu dijadwalkan dan kemudian dibahas," ungkapnya.

Ia juga menambahkan kalau undang-undang itu bukan wilayah hampa, tapi proses semua kepentingan yang saling tarik-menarik. 

Heru berharap pada 2019 RUU ini selesai pembahasannya. Mengingat tahun depan sebagai tahun pemilu maka kemungkinan anggota DPR untuk turun ke jalan membantu kampanye juga besar sehingga semakin sulit untuk membahas undang-undang.

"Ya paling tidak kalau tadinya nggak aware, lalu dengan adanya kejadian kemarin jadi faktor pendorong untuk dibahas. Jangan sampai kita terlambat," ujar Heru.