Grab Protes Soal Permenhub Berbasis Online

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Layanan pemesanan kendaraan berbasis daring, atau online, Grab kembali menanggapi aturan Kementerian Perhubungan mengenai layanan sewa mobil dan taksi berbasis pesan online.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, Jumat 17 Maret 2017, menyatakan keberatan terhadap beberapa poin yang diatur Kemenhub. Poin-poin tersebut, menurutnya, malah memberatkan konsumen dan pengemudi.

"Terdapat tiga poin perubahan yang kami yakini, akan membawa seluruh industri transportasi ke praktik lama," ujar Ridzki dalam konferensi pers yang digelar Grab di kantornya yang terletak di Gedung  Lippo, Jakarta.

Poin pertama, lanjut dia, Grab keberatan terkait penetapan tarif batas bawah dan batas bawah. Menurut Ridzki, mekanisme penetapan tarif yang terbaik adalah berdasarkan mekanisme kebutuhan pasar.

"Intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan," kata Ridzki.

Dia menambahkan, penetapan harga yang fleksibel akan menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien.

Poin selanjutnya, mengenai batas kuota untuk jumlah kendaraan layanan berbasis transportasi online. Ridzki menaruh kekhawatiran bahwa itu akan membatasi akses publik terhadap layanan yang diinginkan.

"Lebih jauh lagi, pembatasan ini akan memengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi mitra pengemudi dan keluarganya di platform kami," tambah dia.

Terakhir, Grab keberatan dengan poin revisi Permenhub 32 yang mewajibkan mitra pengemudi untuk memindahkan hak milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum baik itu PT, atau Koperasi.

Menurut Ridzki, ini malah merampas hak pengemudi untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka kepada pihak koperasi.

"Ini sangat tidak adil bagi mereka dan sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri, serta bertentangan dengan ekonomi kerakyatan," ujar dia. (asp)