Marak Berita Hoax, Pemerintah Disarankan Bikin URL Resmi
- PeopleOnline
VIVA.co.id – Akhir-akhir ini, netizen sering mengonsumsi berita hoax yang ditelan mentah-mentah. Tanpa mencari kebenaran, netizen lalu ikut menyebarluaskan berita hoax di media sosial mereka, begitu seterusnya dilakukan oleh pengguna lain.
Menindaklanjuti hal itu, Pengamat Telekomunikasi yang juga Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, menyarankan agar pemerintah mengunci link-link yang tidak terdaftar. "Saat ini semuanya open, jadi semua orang bebas membuat konten," ujar Nonot pada diskusi yang diadakan oleh Indonesia Technology Forum bertajuk Refleksi Akhir Tahun Problematika Industri Telekomunikasi di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 20 Desember 2016.
Jadi, kata Nonot, sebaiknya pemerintah membalik sistem yang ada sekarang. Hanya URL yang terdaftar saja yang bisa diakses. "Kalau ini dilaksanakan, tentu sangat luar biasa. Jadi kita bisa gembok duluan di atas kalau memang tidak sesuai," tegas Nonot.
Menurut Nonot, berita hoax akan semakin menjamur seiring dengan berkembangnya teknologi. Jadi aturan hukum juga meski menyesuaikan. Karena, untuk menangkal berita hoax tidak cukup hanya dengan mengedukasi masyarakat.