Pengamat: SE Kominfo Soal Interkoneksi Cacat Hukum

Demo tolak penurunan tarif interkoneksi di depan Gedung DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis Surat Edaran Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016. SE yang dirilis pada 2 Agustus 2016 lalu itu memuat acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204 per menit dari Rp250 per menitnya.

Menurut Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sony Maulana Sikumbang, keputusan Kominfo tersebut dinilai cacat hukum. Sebab, dalam mengimplementasikan yang menyangkut dengan masyarakat, tidak bisa mengacu pada Surat Edaran.

"Surat Edaran itu hanya untuk perusahaan dan itu internal, bukan yang menyangkut orang banyak, seperti masyarakat. Surat Edaran Kominfo itu bisa diikuti dan bisa juga tidak," ujar Sony di Jakarta, Jumat, 9 September 2016.

Lebih lanjut, Sony menuturkan, sampai saat ini sudah sampai angka ribuan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Lembaga dan Kementerian. Tetapi, dari Lembaga dan Kementerian tersebut, hanya Bank Indonesia yang memiliki kekuatan dalam mengeluarkan Surat Edaran.

"Surat Edaran tidak bersifat mengikat. Satu-satunya Surat Edaran yang mengikat itu hanya Bank Indonesia, karena sudah dilakukan sejak dulu. Kalau Surat Edaran Kominfo tidak dikenal dalam perundang-undangan," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, terkait dengan penetapan biaya interkoneksi berdasarkan Surat Edaran dinilai tidak tepat untuk mengatur masyarakat. Bahkan, Sony mempertanyakan soal dasar pembentukan Surat Edaran tersebut dari sisi substansi hukumnya.

"Perintahnya tidak ada. Secara substansi kewenangan pun tidak ada yang mengatur itu."

(mus)