Interkoneksi Terhambat, Indosat Tetap Luncurkan Tarif Baru
- VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id – Indosat Ooredoo menyampaikan sikapnya perihal belum berjalannya biaya interkoneksi terbaru sesuai Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, di mana seharusnya sudah diimplementasikan pada 1 September 2016. Disamping itu, Indosat terus mendukung regulasi yang dinilai pro-rakyat.
Presiden Direktur dan Kepala Eksekutif Korporat (CEO) Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, memahami sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merupakan wujud dari penghormatan kepada DPR-RI. Namun demikian, semangat dan substansi dari Surat Edaran yang berisi penurunan rata-rata 26 persen pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator, tidak berubah.
"Karena penurunan biaya interkoneksi secara alamiah dan ilmiah pasti terjadi sebagai konsekuensi dari kemajuan teknologi yang semakin efisien dan skala ekonomi jaringan yang semakin besar," ujar Alex melalui siaran persnya, Kamis, 1 September 2016.
Alex mengkisahkan bahwa evaluasi biaya interkoneksi secara berkala merupakan satu diantara tugas penting lainnya yang dilakukan pemerintah agar persaingan usaha menjadi sehat. Pada proses tersebut, kata dia, operator yang dominan lazim untuk mempertahankan posisinya, begitu juga regulator yang lazim melakukan persuasif menjelaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat.
Dikatakan Alex, pada waktunya regulator harus menegakkan regulasi atau aturan main. Penguasaan pasar luar Jawa yang lebih dari 80 persen oleh satu operator, akan cenderung kurang peduli dengan kepentingan pelanggan. Dan, itu berpotensi menaikkan tarif yang memberatkan masyarakat, karena mereka tidak punya pilihan.
"Biaya interkoneksi yang tinggi menghambat operator lain untuk dapat memasuki pasar secara sehat dan memberikan pilihan layanan yang lebih bervariasi kepada pelanggan," sebutnya.
Alex menilai, masyarakat perlu mengetahui kalau interkoneksi merupakan kewajiban bagi operator, dan tidak sepatutnya diandalkan sebagai sumber pendapatan untuk memperoleh keuntungan. Diinformasikan, interkoneksi adalah panggilan lintas operator tanpa hambatan biaya ketersambungan antar operator.
"Kami menegaskan kembali bahwa untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, maka Indosat akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru sesuai dengan Surat Edaran tersebut di atas. Kami menilai kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran tersebut sangat pro rakyat dan akan membawa manfaat yang lebih besar kepada masyarakat," katanya.
Untuk itu, Indosat dan beberapa operator lain akan mematuhi surat edaran dengan biaya interkoneksi Rp204 melalui kesepakatan operator lewat perjanjian Business to Business (B2B). Sementara untuk operator yang menolak penurunan interkoneksi itu, ucap Alex, maka akan menyerahkan kepada BRTI sebagai badan yang berwenang menangani persoalan terkait dengan interkoneksi.
"Penurunan tarif interkoneksi ini, masyarakat akan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau, layanan yang lebih baik, mendorong industri telekomunikasi menjadi lebih efisien, serta menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat. Pada akhirnya masyarakat akan menikmati jaringan telekomunikasi yang lebih merata sebagai penggerak ekonomi nasional," kata dia.
(ren)