Menkominfo Buka-bukaan Soal Biaya Interkoneksi

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menolak anggapan pihaknya menghitung besaran tarif baru interkoneksi secara tidak transpraran. 

Menurutnya, proses perhitungan biaya interkoneksi sedari awal dilakukan secara transparan dan melibatkan semua operator seluler.

"Saya kasih fakta, ada siapa saja dan dari kapan saja yang terlibat. Kita mulai dengan konsultasi publik pada 5 Februari 2015 oleh semua operator. Setelah itu review model perhitungan dengan 17 kali pertemuan, semua operator ikut, itu dari Juli sampai Desember 2015," ujar Rudiantara di Gedung DPR Rabu malam, 24 Agustus 2016.

Ketika rapat dengan DPR, Rudiantara pun menampilkan bagan-bagan proses perhitungan biaya interkoneksi. Pada periode April-Juni 2015 dilakukan penandatanganan non-disclosure agreement (NDA) dan pengumpulan data input, di mana itu diikutsertakan semua operator dan vendor.

Kemudian, masuk ke tahapan verifikasi dan validasi data input operator, serta review model perhitungan dan perbaikan data dari Mei 2015 sampai Januari 2016, itu dilakukan oleh semua operator juga.

Lantas ke tahapan perhitungan biaya interkoneksi yang dalam hal ini dilakukan oleh Kominfo dari Juni 2015 hingga Maret 2016. Selanjutnya ke hasil perhitungan dan penyampaian kepada operator di tanggal 19 Mei 2016.

"Lalu terakhir, surat edaran penetapan biaya interkoneksi di tanggal 2 Agustus 2016. Saya tidak mengatakan transparan atau tidak, saya hanya mengatakan fakta yang terjadi," ucapnya.

Rudiantara menjelaskan interkoneksi itu hanya di berbasis sirkuit switch, yaitu pesan singkat (SMS) dan suara. Dia pun mengimbau agar operator membuka laporan masing-masing karena saat ini tidak berbasis sirkuit switch tapi berbasis Internet Protocol (IP).

"Kami sekarang kalau nelepon saja pakai WhatsApp, nanti ke depan tidak akan ada interkoneksi lagi, karena semua sudah lari ke data," tuturnya.

DPR minta Kominfo jangan tergesa-gesa

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengimbau, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak terburu-buru dalam menerbitkan aturan biaya interkoneksi.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak buruk yang terjadi bila nanti aturan layanan komunikasi lewat suara dan SMS itu diimplementasikan pada 1 September mendatang. Nantinya, aturan biaya interkoneksi itu akan dituangkan dalam peraturan menteri (Permen).

"Saya minta Kominfo jangan terburu-buru  menerbitkan aturan biaya interkoneksi. Jangan putuskan sekarang, karena perlu dikaji lagi," ujar Meutya. 

Apalagi, kata dia, ada yang dirugikan, di mana dalam hal ini anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Telkomsel. Seperti diketahui, dalam penurunan biaya interkoneksi justru akan menguntungkan XL dan Indosat.

"Penurunan tarif ini baik, tapi kalau merugikan perusahaan BUMN yang menyumbang pendapatan ke negara, lebih baik tidak dilakukan buru-buru," lanjutnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kominfo telah meramu besaran biaya interkoneksi dengan penurunan mencapai sekitar 26 persen, di mana itu dirubah dari yang tarif mulanya Rp250 menjadi Rp204.