Anda Bisa Ikut Tentukan Isi Siaran TV, Ini Caranya
- REUTERS/John Kolesidis
VIVA.co.id - Tersiar kabar melalui pesan beruntun yang mengingatkan bahwa masa izin televisi dan radio di Indonesia memiliki batasnya. Dan, izin penyiaran rata-rata televisi dan radio akan habis masa jalannya pada tahun ini.
Misalnya, televisi berjaring seperti RCTI, TPI (sekarang MNC TV), SCTV, ANTV, Indosiar, tvOne, MetroTV, TransTV, dan Trans7, akan rampung masa izin penyiarannya di tahun ini. Artinya, apabila tak diperpanjang, maka mereka tidak boleh melakukan penyiaran seperti biasanya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, selaku instansi yang membidanginya, mereka membenarkan kabar tersebut.
"Kalau ketentuan mengenai izin penyiaran tersebut, memang betul dan tentu saja dapat diperpanjang dengan syarat tertentu," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Senin, 18 Januari 2016.
Persoalan tersebut akan bersinggungan langsung dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Maka, jika televisi ingin bersiaran lagi, maka mereka harus 'meminta restu' kembali kepada KPI melalui proses perpanjangan izin bernama Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dari masyarakat.
Melalui EDP, KPI ingin mengetahui sejauh penyiaran yang dilakukan oleh televisi-televisi berjalan sesuai atau tidak dengan ketentuan, sebelum memberikan izin penyiaran kembali.
Sampai tanggal 31 Januari 2016, KPI terus melakukan uji publik untuk meminta masukan masyarakat terhadap para penyelenggara penyiaran tersebut. Uji publik ini terkait saran atau kritik mengenai isi siaran yang telah dilakukan, baik televisi maupun radio yang ada di Indonesia.
KPI tercatat sudah gencar mengampanyekan uji publik tersebut sejak Desember 2015. Dalam kicauan di Twitter pada Desember lalu, KPI menuliskan salah satu proses evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran dari 10 televisi yaitu meminta pendapat publik.
Bagi masyarakat yan ingin memberi masukan, saran atau kritik mengenai isi siaran stasiun televisi tersebut bisa melalui alamat email ujipublik@kpi.go.id.