Naskah Revisi UU ITE 'Hilang', Ini Tanggapan Menkominfo
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Naskah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan raib oleh Forum Demokrasi Digital, Jumat petang, 20 November 2015.
Forum tersebut mengatakan, 'hilangnya' naskah itu membuat revisi UU ITE terancam tidak bisa dilakukan pada tahun ini dan tahun depan. Menanggapi kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara heran dan terkejut.
"Masa bisa menghilang mas? Seperti ilusionis David Copperfield saja?
Saya sudah bubuhkan nama dan paraf pada setiap halaman yang akan dikirim ke DPR kok," ujar Rudiantara kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Jumat malam, 20 November 2015.
Sedianya, revisi UU ITE itu diharapkan bisa dibahas pada masa sidang DPR akhir tahun ini. Diketahui batas akhir masa sidang DPR yaitu 17 Desember, dengan posisi naskah 'hilang' maka revisi tersebut jadi terancam.
Sementara, dalam daftar Prolegnas 2016 yang diperoleh Forum Demokrasi Digital, dalam masa sidang DPR 2016, tidak ada jadwal revisi UU ITE.
Revisi UU ITE sudah lama ditunggu oleh masyarakat pegiat internet dan aktivis kebebasan berekspresi di Indonesia. Pasalnya, beleid itu dianggap mengancam kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat di media internet atau platform elektronik. Menurut data Safenet, jumlah pengguna internet yang terjerat pasal pencemaran nama baik UU ITE sejak 2008 sampai November 2015 terus meningkat.
Tercatat, pada 2008 hanya ada dua kasus (2 persen) naik menjadi 7 kasus pada 2012 (6 persen). Jerat UU ITE melonjak signifikan hanya dalam setahun, sepanjang 2013, tercatat ada 20 kasus jerat UU ITE. Sementara untuk tahun 2015, per November 2015, kasus jerat UU ITE sudah mencapai 44 kasus.
(mus)