Kominfo Banding Putusan Pembatalan Aturan TV Digital
- VIVAnews/Muhammad Firman
VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengambil sikap atas pembatalan aturan tentang terkait TV digital.
Kominfo menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada awal Maret.
"Terkait dengan putusan PTUN pada 5 Maret 2015, yang membatalkan 33 Kepmen tentang Lembaga Multiplexing MUX pada 11 provinsi, maka setelah mempelajari dan mempertimbangkan secara seksama, Kemkominfo menempuh upaya banding terhadap keputusan PTUN tersebut," tulis Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo dalam pesan tertulis, Rabu 18 Maret 2015.
Cawidu mengatakan, pertimbangan pengajuan upaya hukum itu dilandasi untuk menjamin industri penyiaran dalam rencana peralihan teknologi penyiaran tersebut.
"Ini dimaksudkan untuk memastikan industri penyiaran dan masyarakat tetap mengarah kepada proses migrasi analog ke digital," kata Cawidu.
Disebutkan Cawidu, sikap Kemkominfo usai putusan PTUN itu adalah merancang ulang penyelenggara multiplexer yang bersifat independen dan efisien guna penyelenggaraan televisi digital.
"Juga untuk tetap terjaminnya pelaksanaan program pita lebar Indonesia dengan optimalisasi digital deviden," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, PTUN Jakarta pada 5 Maret mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJI).
PTUN Jakarta mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital. (asp)
![vivamore="Baca Juga
[/vivamore]