Aturan TV Digital Batal, Ini Saran Pakar kepada Pemerintah

Ilustrasi siaran televisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id - Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, angkat bicara terkait pembatalan peraturan tentang TV digital. Ia mengemukakan, pemerintah harus berkolaborasi dengan DPR, sebelum mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usana Negara.

Disebutkan, kolaborasi itu terkait dengan perbaikan Undang-Undang Penyiaran 32 Tahun 2002. sebab menurutnya saat ini undang-undang tersebut belum spesifik terhadap digitalisasi.

"Dengan merevisi undang-undang tersebut, sehingga tidak ada keraguan kembali untuk mengarah ke TV digital," kata dia saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 9 Maret 2015.

Dijelaskan, TV digital merupakan era yang dapat dimanfaatkan agar frekuensi menjadi efisiensi konten, salah satunya video on demand. Apalagi, Indonesia telah setuju untuk beralih ke TV digital.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini menambahkan, dengan bekerjasama dengan DPR, maka undang-undang tersebut akan rampung, sebelum pemerintah mengajukan banding.

"Kalau merujuk dari dua kali masa sidang, maka tidak mungkin Indonesia akan mempunyai undang-undang baru tentang penyiaran, sebelum banding selesai," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI) pada Kamis kemarin. Hasil PTUN Jakarta tersebut telah mengugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.

![vivamore="Baca Juga :"]

 

[/vivamore]