Polres Malang Tangkap Pelaku Perusak Mobil saat Konvoi Arema
Selasa, 12 April 2016 - 03:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/D.A.Pitaloka (04-10-2015)
VIVA.co.id
- Polres Malang Kota tangkap tiga tersangka pelaku perusakan mobil Honda Stream L 1453 EM, milik Michelle Yudha Kennedy, saat berkonvoi merayakan kemenangan Arema 4 April 2016 lalu.
Tiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ketiga tersangka antara lain Adi Wijayanto (22), MDA (17) dan WPM (17) warga Kelurahan Mujolangu, Kecamatan Lowokwaru. Adi saat ini ditahan di Mapolres Malang Kota, sedangkan MDA dan WPM dibebaskan karena di bawah umur dan sudah dijamin oleh orangtua masing-masing.
Mereka bertiga spontan menyerang mobil milik Michelle yang berpapasan dengan angkutan kota yang mereka tumpangi ketika melintas di Jalan Mayjen Panjaitan pada 4 April 2016 petang, saat mendengar ada yang meneriakkan kata-kata ‘Hancurkan-Hancurkan”.
"Mereka menendang body mobil dan memecahi kaca mobil dengan batu jenis marmer yang banyak terdapat di sekitar tempat kejadian perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Senin 11 April 2016.
Para tersangka mengaku tidak mengetahui sumber suara provokator itu. Euforia kemenangan Arema menjadi juara Piala Bhayangkara Cup yang mereka rasakan membuat luapan emosi mereka muncul dan meluapkan kekesalan pada mobil ber plat L yang dianggap sebagai wakil dari suporter bola asal Surabaya, Bonek.
“MDA dan WPM kami tangkap tidak jauh dari lokasi TKP karena banyak saksi mata yang mengenali. Sementara Adi menyerahkan diri pada malam itu juga. Satu dari dua tersangka di bawah umur juga merupakan adik kandung Adi,” lanjutnya.
Kepada polisi, Adi mengaku, belum pernah melakukan hal serupa. Aksi perusakan mobil juga tak direncanakan. Salah satu buktinya, mereka tak membawa benda tumpul atau senjata tajam selama berkonvoi.
“Aksi itu murni spontanitas. Batu yang mereka gunakan untuk merusak mobil juga banyak didapatkan di lokasi kejadian,” katanya.
Akibatnya, Kerugian yang didapat korban dalam kejadian itu pun diperkirakan bertambah. Sebelumnya, perkiraan besaran kerugian hanya Rp 10 juta. Namun dalam penyelidikan lebih lanjut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 juta.
Baca Juga :