Ada Mobil Bayar Tarif Truk di Jalan Tol, Ini Respons YLKI

ilustrasi gerbang tol.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti sistem pembayaran yang digunakan dalam transaksi jalan tol saat ini. Hal tersebut, merespons masih terjadinya transaksi-transaksi yang merugikan konsumen pada saat melakukan pembayaran tiket tol di pintu keluar. 

Seperti diketahui, pagi tadi, seorang karyawan swasta bernama Adi mengaku dirugikan pada saat melakukan pembayaran tiket tol di pintu tol Kapuk. Kendaraan pribadinya dikenakan tarif golongan II yang diperuntukkan untuk truk, alhasil biasanya dia membayar Rp15 ribu, kali ini harus membayar Rp18.500.

Sayangnya, dia baru menyadari hal tersebut, pada saat sudah jauh meninggalkan pintu tol itu. Sehingga, tidak bisa langsung diklarifikasi oleh petugas.

"Menurut saya itu lebih ke teknis, Saya menduga, jangan-jangan ada sistem yang error di dalam sistem komputernya dia (Jasa Marga), Jadi, dia antara rupiah yang dikeluarkan dengan data yang masuk itu sudah terkonek otomatis, bukan petugas yang menentukan tarifnya sekian," kata ketua harian YLKI, Tulus Abadi kepada VIVA.co.id saat dihubungi, Kamis 11 Agustus 2016.
Merespons hal ini, menurutnya, pihak Jasa Marga harus melakukan audit internal sistem pembayaran tersebut. Sebab, kejadian ini bisa saja terjadi terjadi pada konsumen yang lain. 

"Mestinya, Jasa Marga mengaudit sistem transaksinya itu. Takutnya, merugikan konsumen yang lain, tetapi konsumennya enggak sadar," kata dia

Tulus menambahkan, pihaknya pun sering mendapatkan laporan keluhan konsumen terkait pelayanan di pintu keluar tol. Khususnya, terkait kurangnya kembalian dari petugas yang melayani transaksi di jalan tol. 

"Kalau yang sering terjadi itu, biasanya petugas tol kurang mengembalikan kembalian, yang sering saya terima pengaduan. Misalnya kembaliannya harusnya Rp2.000 dia cuma kembalikan Rp1.000 dan seterusnya," kata dia.

Guna mengantisipasi hal itu, Tulus meminta, agar pihak konsumen melakukan Klaim dengan menunjukkan bukti struk yang ada, jika mengalami hal tersebut. Konsumen juga harus kritis dan teliti menghadapi hal ini.

"Itu kesalahan teknis yang harus diklaim. Apapun ini merupakan kesalahan yang harusnya diminta," kata dia. (asp)