Hary Tanoe Terlibat Kasus Sisminbakum?

Sumber :
  • www.daylife.com

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengklaim memiliki bukti berupa foto kehadiran Komisaris Utama PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo, saat penandatanganan kerjasama Sistem Administrasi Badan Hukum.

"Kami punya beberapa bukti pendukungnya," kata penyidik kasus sisiminbakum, Yulianto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 September 2010.

"Kami punya foto penandatanganan kerjasama sisminbakum. Di foto itu ada Yusril, Hartono Tanoe, dan Hary Tanoe. Kita juga menemukan tanda tangan Hary Tanoe dalam kontrak," tambah Yulianto.

Selain itu, Yulianto juga mengungkapkan bahwa pihak Bhakti Investama pernah mengirimkan surat kepada kejaksaan. Isinya menyatakan perusahaan itu tidak terlibat kasus sisminbakum. "Tapi kita punya bukti Bhakti Investama terlibat," ujarnya.

Meski demikian, Yulianto belum dapat memastikan apakah Hary Tanoe terlibat dalam kasus tersebut. "Lihat saja nanti, itu masuk materi penyidikan. Kita tidak mau yang bersangkutan mengetahui arah penyidikan kita," ujarnya.

Hary Tanoe beberapa kali dipanggil Kejaksaan Agung. Namun dengan alasan beragam, ia dan kakaknya, Hartono Tanoe, tak memenuhi panggilan.

Pengacara Hary Tanoe, Andi Simangunsong dan Hotman Paris Hutapea yang dihubungi VIVAnews, malam ini, tidak mengangkat telepon, meski terdengar nada sambung.

Akan tetapi, sebelumnya, Simangunsong pernah menjelaskan bahwa dalam pertemuan Hary Tanoe dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari pertengahan Juli lalu, Hary telah menyanggah berbagai tuduhan yang diarahkan kepada pihaknya. "Jadi, biar orang-orang tidak ribut-ribut soal mengganti kerugian negara itu," kata Andi. Berita selengkapnya klik di sini.

Dalam kasus ini, sejumlah petinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM sudah menjadi tersangka. Selain itu, petinggi rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu juga sudah dibui.

Terakhir, kejaksaan menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra; dan bos PT Rekatama, Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp420 miliar itu. (umi)