Polri Juga Harus Buka Rekaman Ary-Ade Raharja

Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tim pengacara Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah menyambut baik penetapan hakim yang memerintahkan jaksa untuk membuka rekaman terkait kasus kliennya. Tim pengacara pun meminta agar hakim tidak hanya membuka rekaman yang dimiliki KPK, tapi juga yang dimiliki oleh kepolisian atau kejaksaan.

"Inilah saatnya untuk membongkar semuanya, baik yang diminta jaksa KPK maupun yang diminta pengacara Anggodo Widjojo," kata salah satu pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 14 Juli 2010.

Menurut Taufik, rekaman yang dibuka jangan hanya yang dimiliki oleh KPK saja. Tapi juga yang dimiliki Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. "Selama ini Kepolri dan Jaksa Agung meyakini adanya hubungan telepon 64 kali antara Ade Radarja dan Ary Muladi. Ini saatnya Polri dan kejaksaan membuktikan bahwa rekaman itu juga ada," ujar pria yang biasa disapa Tobas itu.

Jika ternyata rekaman itu tidak ada, lanjut Taufik, maka Kapolri dan Jaksa Agung harus mempertanggungjawabkan keterangannya yang telah disampaikan di DPR.

Mengenai rekaman Ary Muladi dan Ade Rahardja, KPK pernah membantah bahwa rekaman itu ada.

Rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang pernah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan terungkap, Anggodo pernah berhubungan dengan sejumlah pejabat di kejaksaan. Rekaman itu sendiri berisi mengenai pembicaraan tentang kasus komisioner KPK.