Kemenkumham Benarkan Pengesahan PDSI, Disahkan 10 April 2022
- Antara
VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah mengesahkan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," kata Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pengesahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022 yang merujuk pada akta pendirian.
Santun Siregar mengatakan perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.
Seperti diketahui, PDSI secara resmi dideklarasikan pada Rabu, 27 April 2022. Deklarasi PDSI dipimpin Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Jajang mengatakan berdirinya PDSI dalam rangka memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Hak kami ini telah diwujudkan dalam SK Kemenkumham tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2022.
Menurut Jajang, PDSI akan berkontribusi pada dunia kesehatan pada umumnya dan dunia kedokteran pada khususnya. "Tentunya kami juga mengharapkan dukungan dari segenap pihak, khususnya rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama panggilan profesi kami ini. Karena kami juga rakyat Indonesia, maka PDSI adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," kata dia.
Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, Jajang mengatakan, PDSI berkomitmen penuh menjunjung tinggi Negara Kesatuan RI, taat pada asas tunggal Pancasila, serta tunduk pada UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi, menjunjung tinggi kesejawatan, dengan berwawasan Indonesia untuk dunia.
"Segenap masukan yang konstruktif tentu kami terima dengan senang hati dan justru itu yang sangat kami harapkan. Kami menyadari bahwa profesi dokter memang bertujuan untuk memajukan taraf kesehatan masyarakat, bukan hanya semata-mata urusan dokter. Oleh sebab itu, kami berkomitmen untuk senantiasa bekerjasama dengan pihak legislatif, pihak eksekutif, serta pihak yudikatif," tuturnya. (Ant)