Gol Kevin Diks Nyaris Menangkan FC Copenhagen, Tapi ....

Bek FC Copenhagen Kevin Diks (tengah)
Sumber :
  • AP Photo/Toni Rodriguez

Copenhagen, VIVA – Calon bek Timnas Indonesia, Kevin Diks nyaris menjadi pahlawan timnya, FC Copenhagen dalam lanjutan Superliga Denmark, Selasa dini hari WIB, 5 November 2024. Copenhagen harus puas bermain imbang 2-2 melawan Silkeborg.

Dalam duel yang digelar di Parken, Copenhagen, tuan rumah unggul cepat saat laga baru berjalan dua menit. Gol dicetak oleh Andreas Cornelius.

Silkeborg menyamakan skor di menit 45+3. Tonni Adamsen mencetak gol melalui titik penalti.

Kevin Diks nyaris menjadi pahlawan kemenangan Copenhagen. Dia mencetak gol di menit 90+1 melalui titik penalti.

Sayang, kemenangan Copenhagen yang sudah di depan mata harus buyar. Silkeborg menyamakan kedudukan menjadi 2-2 melalui gol Alexander Simmelhack di menit 90+9.

Hasil ini membuat Copenhagen menempati posisi ketiga Superliga dengan 26 poin dari 14 laga. Mereka tertinggal satu angka dari Midtjylland yang menempati puncak klasemen.

DPR Setuju Naturalisasi Kevin Diks
Komisi XIII DPR RI menyetujui naturalisasi atau pemberian status kewarganegaraan terhadap tiga pesepak bola berdarah Indonesia, yakni Kevin Diks dan dua pesepak bola perempuan, untuk bisa bergabung dengan Timnas Indonesia.

Selain Kevin Diks, dua pesepak bola perempuan itu, yakni Estella Loupattij dan Noa Leatomu. Permintaan pemberian naturalisasi itu diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI.

Kevin Diks bersama FC Copenhagen

Photo :
  • instagram.com/fc_kobenhavn

"Apakah Komisi XIII DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia?" kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Willy Aditya mengatakan bahwa permohonan naturalisasi itu disampaikan berdasarkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/10/2024, Nomor R58/Pres/05/2024, dan Nomor R59/Pres/05/2025.

Menurut dia, rapat konsultasi DPR RI tentang pemberian kewarganegaraan terhadap tiga atlet itu memutuskan agar Komisi XIII DPR RI dan Komisi X DPR RI membahas hal tersebut.