Rooney Tersandung Kasus Pajak
- Reuters / Stefan Wermuth
VIVA.co.id – Masalah muncul di tengah usaha Wayne Rooney untuk meningkatkan performanya di atas lapangan. Dilansir Dailymail, pemain asal Inggris tersebut tersandung kasus penggelapan pajak.
Awalnya, Rooney berinvestasi kepada perusahaan perfilman di Hollywood, Invicta 43, yang memiliki masalah pajak dengan negara senilai 3,5 juta poundsterling (Rp57 miliar). Nilai investasi sang pemain terbilang cukup besar, yaitu 12,5 juta poundsterling (Rp202 miliar).
Rooney tidak sendiri, kabarnya ada 225 nama lain yang juga ikut berinvestasi di perusahaan perfilman ini. Sialnya, Rooney dilaporkan sebagai investor terbesar perusahaan tersebut.
Penggelapan pajak Invicta 43 ternyata tercium oleh Majesty's Revenue Customs (HMRC), pengurus perpajakan negara Inggris. HMRC mencatat nama Rooney sebagai pemegang saham terbesar sebagai tersangka.
Kabar terbaru, Rooney dan pihak investor lain marah. Mereka tidak menyangka jika perusahaan tersebut memiliki masalah pajak.
Rooney kemungkinan besar akan tampil ketika Inggris menghadapi Slovenia di kualifikasi Piala Dunia 2018 zona Eropa. Laga tersebut akan dihelat Rabu dini hari 12 Oktober 2016 mendatang. (one)