Ditangkap Imigrasi, Warga Nigeria Mengaku Pemain Bola

5 warga Nigeria ditangkap petugas imgrasi Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)/ VIVA.co.id

VIVA.co.id - Petugas Imigrasi Kota Depok berhasil meringkus lima warna negara asing (WNA) dengan barang bukti dua kantong plastik obat kuat. Tak hanya itu, mereka juga terbukti menyalahgunakan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Dudi Iskandar, menjelaskan kelima pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah perkampungan di kawasan Kampung Blok Sawo, Kampung Kekupu, dan Kampung Rawageni, di Pancoran Mas Depok.

"Jadi mereka ini bersembunyi di tempat-tempat yang jauh dari pusat keramaian. Diduga, ini merupakan cara untuk menghindari petugas," kata Dudi, Kamis, 18 Februari 2016.

Mereka yang berhasil dibekuk yakni, Johnson Chikwuemeka Nwaneri, Alaribe Augustus Chigoze, Nicholas Okechukun Okatun, Ikechukwu Kennedy Anyanwu, dan Henry Chisom Wu.

"Mereka semua berasal dari warga negara Nigeria. Dua di antaranya mengaku ingin menjadi pesepakbola di salah satu klub di Indonesia. Sisanya ada yang berbisnis garmen," tutur Dudi.

Dari tangan mereka, petugas menemukan cukup banyak paspor tak bertuan alias tanpa ditemukan pemiliknya. Atas perbuatannya itu, kelima warga asing ini pun terancam dideportasi.

"Selain itu kami juga mendapati ada cukup banyak daun kering yang pengakuannya adalah obat kuat. Apakah ini sejenis narkoba atau bukan itu yang sedang kami dalami. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan karena menurut pengakuan mereka masih ada kawannya yang berhasil lolos dari penyergapan Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing)," tuturnya. (ase)