Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Bobotoh Ricko Andrean
- instagram.com/persib_official
VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menciduk lima pelaku pengeroyokan bobotoh Persib Bandung almarhum Ricko Andrean. Selain pengeroyokan, kelimanya dijerat Undang-Undang ITE atas penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, lima pelaku itu di antaranya FG, A, G, E dan SL ditangkap pada Minggu 30 Juli 2017.
"Kita tangkap lima pelaku yang mengeroyok almarhum Ricko maupun yang melanggar Undang-Undang ITE," ujar Hendro di Mapolrestabes jalan Jawa Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2017.
Hendro menjelaskan, proses penangkapan terungkap dengan petunjuk dari media sosial Instagram, Facebook dan file video dan hasil olah TKP, para pelaku ini tersebar di beberapa kawasan di Kota Bandung. Untuk FG, setelah insiden pengeroyokan berada di daerah Ciparay Kabupaten Bandung.
Yang melanggar UU ITE, lanjut Hendro, berada di Sukabumi, Karawang, Cimahi dan Ciamis. Hendro menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya tidak berhenti pada lima pelaku, penyidik menetapkan DPO terhadap orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
"Hasil pemeriksaan, FG melakukan penendangan terhadap dada korban, masih ada pelaku lain yang kita kejar antara lain D, A dan R," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.