Petugas Intimidasi Wartawan, Ini Sikap Aliansi Jurnalis
Senin, 19 Oktober 2015 - 02:01 WIB
Sumber :
- FOTO: VIVA.co.id/Foe Piece
VIVA.co.id
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kerastindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan Tentara Nasional
Indonesia yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2015.
Aparat keamananmelarang para jurnalis untuk mengambil gambar dan video saat sejumlah anggota Kepolisian dan TNI mengusir dan memukuli para suporter yang diduga anggota The Jakmania di stadion tempat berlangsungnya pertandingan final Piala Presiden.
Tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto dan video pengusiran
dan pemukulan suporter yang telah diperoleh oleh jurnalis. Mereka juga menghalangi-halangi jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik.
Mereka merampas telepon genggam milik jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut.
Jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video, antara lain, Muhammad Subadri Arifqi, koresponden SCTV-Indosiar, Faiq
Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), Kemal Maulana (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com). Beberapa jurnalis media lainnya juga mengalami perlakuan serupa.
Dalam rilisnya, AJI Jakarta menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis,dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Baca Juga :
Tindakan oleh aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.
Tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya,
jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja
melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Terkait dengan intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis di Stadion
Utama Gelora Bung Karno, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI yang mengintimidasi sejumlah jurnalis peliput pertandingan final Piala
Presiden. Tindakan aparat menghapus gambar dan video dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis adalah tindakan
melawan hukum dan bertentangan dengan UU Pers.
2. Mendesak Kepolisian dan TNI untuk untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah mengintimidasi, menghapus gambar dan
video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Mendesak aparat Kepolisian dan TNI untuk menaati UU Pers dengan cara tidak melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis.