Dua Sanksi Berat dari FIFA Intai Timnas Bahrain Jika Menolak Main di Indonesia

Timnas Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sumber :
  • Instagram/@bahrainnt

Jakarta, VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyampaikan bahwa FIFA sudah memberi sikap terkait penolakan Asosiasi Sepakbola Bahrain (BFA) bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta.

BFA menolak bermain di SUGBK dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 lantaran khawatir dengan keselamatan para pemain.

Ketakutan ini merupakan buntut dari serangan yang dilakukan warganet Indonesia di media sosial. Warganet meluapkan kemarahan hingga ancaman kepada pihak yang berkaitan dengan sepakbola Bahrain.

Pemain Timnas Bahrain

Photo :
  • istimewa

Selain melontarkan komentar marah di media sosial, website BFA juga sempat menjadi sasaran percobaan peretasan hingga dalam Google Maps sejumah nama tempat di Bahrain diubah.

Ancaman dan serangan siber yang dilakukan warganet Indonesia tentu membuat kekhawatiran berlebih bagi BFA saat Timnas Bahrain akan melakoni laga tandang di SUGBK pada 25 Maret 2025 mendatang.

Merespons sikap keberatan BFA tersebut, Dito menegaskan bahwa duel Timnas Indonesia vs Timnas Bahrain tetap digelar di SUGBK, Jakarta.

Terkait hal ini, Dito menyampaikan, FIFA bakal menyiapkan sanksi jka Timnas Bahrain menolak datang ke Jakarta.

"Kalau ada klaim atau statement dari Bahrain yang mengatakan merasa tidak aman di Indonesia, kami pastikan tidak ada potensi ancaman atau keamanan yang membahayakan Bahrain," kata Menpora dilansir dari Antara.

Dito juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Bahrain menolak tampil di Indonesia. Jika tidak, Skuad Garuda akan menang WO dengan skor 3-0.

Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA.

Selain itu Bahrain juga terancam sanksi berat, yakni didenda sebesar 40 ribu Swiss Franc atau Rp714,8 juta. Hal ini tertuang dalam regulasi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Nomor 5 Ayat 2.

Denda ini bisa bertambah berdasarkan Kode Disiplin FIFA Nomor 16 Ayat 1 yang menyatakan setiap Asosiasi akan mendapat denda 10 ribu Swiss Franc atau Rp178,7 juta. Hukuman denda itu bersifat mengikat dan terdapat kemungkinan pula akan ada sanksi tambahan.