Wasit Ahmed Al Kaf Rugikan Timnas Indonesia, Bagaimana Islam Memandang Perbuatan Curang?
- X
Jakarta, VIVA – Kepemimpinan, jabatan dan kedudukan kerap kali disalahgunakan untuk berbuat curang. Kecurangan yang dilakukan seakan sudah menjadi rahasia umum.
Perbuatan curang memang tidak muncul begitu saja. Ada banyak faktor dan pemicu seseorang melakukan perbuatan itu, seperti, lemahnya iman, ambisi, kurang percaya diri, dan kebodohan.
Baru saja Timnas Indonesia diduga telah dicurangi saat melawan Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Nasional, Kamis malam, 10 Oktober 2024.
Wasit yang memimpin pertandingan itu, Ahmed Al Kaf terang-terangan membuat sejumlah keputusan yang merugikan Timnas Indonesia. Buntutnya, kemenangan Timnas Indonesia yang sudah di depan mata kandas.
Dugaan kecurangan yang dilakukan Ahmed Al Kaf dalam laga tersebut sontak memancing kemarahan para pemain Timnas Indonesia termasuk pelatih, Shin Tae-yong.
Pelatih asal Korea Selatan itu bahkan sampai menyebut Ahmed Al Kaf memalukan. Dia menilai, kemarahan para pemain Indonesia adalah hal wajar karena keputusan wasit sangat merugikan.
“Kedua tim melakukan yang terbaik sampai menit terakhir. Meski demikian, saya harus menyampaikan beberapa hal memalukan terkait dengan keputusan wasit. Keputusan wasit semua bias," kata Shin Tae-yong.
Lantas, bagaimana hukum curang dalam Islam?
Mengutip buku At-Tadzkir susunan Tim Genta Hidayah, perbuatan curang sangat dibenci allah SWT. Setiap manusia yang berbuat curang akan diadili kelak di hari pembalasan.
Dalam Alquran surat Mutaffifin ayat 1 Allah berfirman bahwa orang curang akan mendapat kecelakaan besar. “wailul lil-muṭaffifīn (Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang),” bunyi ayat tersebut.
Bukan cuma itu, dalam Hadis Riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa curang adalah perbuatan tercela dan orang-orang yang berbuat curang bukan termasuk dari golongannya.
"Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku." (HR Muslim)
Islam melarang umat Muslim untuk berbuat curang dengan cara menerima dan memberi suap. Hal ini termaktub dalam hadits Rasulullah SAW berikut:
"Allah melaknat penyuap dan penerima suap." (HR Ibnu Majah)