Komisi III dan X DPR RI Setujui Naturalisasi Mees Hilgers-Eliano Reijnders
- Erick Thohir / Instagram
VIVA – Komisi III dan X DPR RI menyetujui Permohonan PSSI untuk naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Komisi III DPR RI lebih dulu memberikan lampu hijau untuk proses naturalisasi kedua pemain yang diproyeksikan membela Timnas Indonesia tersebut.
"Hadirin yang berbahagia, dengan telah disetujuinya pertimbangan kewarganegaraan Indonesia kepada Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan pada hari ini, rapat ini dapat kita akhiri, kami pimpinan Komisi III mengucapkan terima kasih,'' kata pimpinan rapat, Pangeran Khairul Saleh.
Setelah itu pembahasan naturalisasi kedua pemain berlanjut ke Komisi X DPR RI. Sama seperti di Komisi III, Komisi X yang membidangi urusan olahraga nasional juga menyetujui pengajuan naturalisasi untuk kedua pemain.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dan para anggota memberikan kesempatan kepada Menpora Dito soal pengajuan naturalisasi kedua pemain. Dito menegaskan bahwa pengajuan ini sah karena kedua pemain memiliki darah Indonesia.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan atas nama Eliano Reijnders dan Mees Hilgers dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Hetifah.
Mess Hilgers saat ini bermain di FC Twente, Belanda dan kelahiran 13 Mei 2001, sedangkan Eliano Reijnders bermain di PEC Zwolle, Belanda, kelahiran 23 Oktober 2000.
"Alhamdulillah, terimakasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyetujui proses kewarganegaraan kepada dua calon pemain timnas Indonesia, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Rapat berlangsung cepat Kami menargetkan bisa di Oktober. Tapi, targetnya ini, satu Oktober ada peralihan kepemimpinan di DPR, semoga nanti semangatnya masih sama dan saya yakin masih sama,'' kata Menpora, Dito Ariotedjo.
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres). Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.