DJKI Tegaskan Pendaftaran Logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo Sesuai Ketentuan Hukum

Logo Timnas Sepak Bola Indonesia di Jersey baru Timnas Indonesia
Sumber :
  • dok. Erspo

Jakarta – Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua menilai bahwa pendaftaran logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo sudah sesuai ketentuan hukum.

Kurniaman mengonfirmasi bahwa PSSI dan Erspo mengajukan permohonan pendaftaran logo (merek) ke DJKI dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada tanggal 19 Desember 2023 yang merupakan logo yang ditempel pada seragam Timnas sepak bola Indonesia.

"Permohonan merek diajukan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh perlindungan hukum karena belum resmi terdaftar," kata Kurniaman dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id Kamis, 27 Juni 2024.

Permohonan pendaftaran merek lantas tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum meskipun tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang.

Dalam permohonan nomor DID2024006041, Kurniaman menegaskan kalau pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara. Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara.

Perlu diketahui bahwa gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersey) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.

“Setiap pihak dapat menggunakan lambang negara jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” jelas Kurniaman.

Mekanisme Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran merek di DJKI dilakukan secara daring melalui laman merek.dgip.go.id dengan melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini meliputi tahapan mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek.

Pemohon pendaftaran merek yang bersifat perorangan dapat mendaftarkan logo sebagai elemen merek selama elemen merek tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Antara lain bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat; dan memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas produk seperti yang tertuang pada Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan undang-undang tersebut, proses pendaftaran merek memerlukan waktu sekitar tujuh hingga delapan bulan dari pengajuan permohonan hingga mereknya terdaftar.