Ngeri, Mahasiswa Ancam Hitamkan Malang Akibat Kecewa Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan

Demo mahasiswa mengecam vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Uki Rama)
Sumber :
  • Uki Rama / VIVA

VIVA Bola – Vonis ringan untuk terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, membuat sejumlah elemen di Malang Raya kecewa. 

Pasalnya, Tragedi ini membuat 135 jiwa meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka akibat kepanikan terkena gas air mata.

Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan (AMPAK) mengancam menghitamkan Malang dengan melakukan demonstrasi besar-besaran menyikapi vonis ini. 

Pandangan mereka, vonis ringan para terdakwa tidak adil dans sebanding dengan jumlah korban meninggal dunia yang mencapai 135 orang. 

"Segera kami lakukan unjuk rasa besar-besaran. Kami masih melakukan konsolidasi, karena teman-teman ini berasal dari berbagai perguruan tinggi di Malang dan daerah lain di Indonesia," kata koordinator AMPAK, M Djibril, Senin, 20 Maret 2023. 

Mahasiswa S3 Teknik Informatika di salah satu perguruan tinggi di Malang ini sangsi dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan arah angin yang mengubah gas air mata ke arah tribun di malam 1 Oktober 2022 itu. Sejumlah kejanggalan inilah yang memantik amarah pegiat kemanusiaan di Malang dan Indonesia. 

"Bagi Anda yang waras, kira-kira bagaimana pendapatnya kalau terdakwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia hukumannya sangat ringan?. Kasihan anginnya juga kan kalau ikut disalahkan," ujar Djibril. 

Pria yang akrab disapa Emde ini menuturkan, bahwa proses pengusutan hingga peradilan tidak berjalan transparan. Mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perppu dengan melibatkan penyidik eksternal selain Polri agar kasus ini transparan dan memenuhi rasa keadilan. 

"Kita ketahui bersama, penembak gas air mata ialah polisi tapi tidak diperiksa dan proses pengusutan tidak transparan. Kami mendesak peradilan kasus ini harus adil, terbuka dan independen. Presiden Jokowi sepertinya harus menerbitkan Perppu, agar ada penyidik eksternal selain Polri dalam kasus pelanggaran pidana aparat," tutur Djibril. 

Sebelumnya, dalam kasus ini ada 6 tersangka. 5 orang kini sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimulai dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1,5 tahun penjara.

Dan terbaru adalah, eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah. 

Hanya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya tidak lengkap. Hingga saat ini tidak jelas kapan dia akan disidangkan atas Tragedi Kanjuruhan.