Usai Vonis Ringan, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Minta Laporan Pasal Pembunuhan Diproses
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Bola – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) berharap laporan mereka ke Polres Malang tentang dugaan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP ditangani secara serius oleh penyidik polisi. Dua pasal ini masing-masing tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 jiwa meninggal dunia.
Koordinator TATAK, Imam Hidayat mengatakan, untuk laporan model B hingga saat ini belum naik ke penyidikan. Bahkan, dengan nada menyindir dia bilang. Jika memang dihentikan silahkan Polres Malang memberitahu bahwa laporan Model B dihentikan. Karena sampai saat ini tidak menemui kejelasan.
"Untuk laporan model B, kami sudah beberapa kali mempertanyakan langkah itu. Kalau mau naik ya naikkan ke penyidikan. Kalau berhenti ya berhentikan. Nanti kalau sudah ditetapkan biar kita bisa lakukan upaya hukum selanjutnya," kata Imam, Kamis, 16 Maret 2023.
Imam dan TATAK akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Malang Putu Kholis Aryana untuk mempertanyakan soal laporan model B. Sejauh ini, dari penyidik sudah 5 kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2P).
"Mereka sedang mengumpulkan berbagai macam fakta dan bukti di laporan model A yang telah beredar luas dan bisa diketahui bersama. Tapi kan masih terus penyelidikan saja. Itu kan fakta ya, kurang bukti apalagi?. Angkanya jelas 135 nyawa meninggal dunia," ujar Imam.
Imam juga mengungkapkan, sebenarnya sejumlah bukti dugaan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana telah dipaparkan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itu mereka terus meminta kepastian soal laporan model B yang mereka layangkan.
"Buktinya kan sudah ada, dari sidang itu kan terungkap Ketua Panpel Abdul Haris bilang overload tiket atas permintaan Kapolres Malang (AKBP Ferli Hidayat) kemudian Suko Sutrisno (security officer) bilang pemukulan dilakukan di awali oleh kepolisian itu kan fakta-fakta," tutur Imam.
"Kita minta kepastian proses laporan model B itu tadi dulu. Baru kita bisa tentukan langkah hukum apa yg akan kita lakukan. Bisa praperadilan bisa gugatan melawan hukum oleh penguasa kita minta kejelasan dulu," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini ada 6 tersangka. 5 orang kini sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimulai dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
Dan terbaru adalah, eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah.
Hanya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya tidak lengkap. Hingga saat ini tidak jelas kapan dia akan disidangkan atas Tragedi Kanjuruhan.