Eks Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi tragedi Stadion Kanjuruhan
Sumber :
  • Foto AP/Yudha Prabowo

VIVA Bola – Eks Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan menyebabkan 600-an orang luka-luka.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Maret 2023. “Menyatakan terdakwa secara dan meyakinkan bersalah,” kata hakim.

Suko dinyatakan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan meletusnya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Terdakwa Suko dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.

Sidang Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Vonis tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Haris selama satu tahun enam bulan. Sama dengan Suko, Haris juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama.

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing enam tahun delapan bulan penjara. Kendati jauh lebih ringan dari tuntutan, terdakwa Haris tidak langsung menyatakan menerima. Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Adapun tiga terdakwa lainnya yang tak lama lagi bakal menghadapi putusan ialah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kandang Arema, Stadion Kanjuruhan

Photo :
  • istimewa

Sementara satu tersangka dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, tak kunjung diajukan ke pengadilan. Sebab, berkasnya masih nyantol di Kepolisian Daerah Jawa Timur karena belum lengkap. Bahkan, gara-gara berkas tak jua dirampungkan penyidik, masa tahanan Hadian habis dan kini menghirup bebas dengan status lepas demi hukum.