Liga 2 Resmi Dihentikan, Atta Halilintar: Kapok!
- Story Stil
VIVA Bola – Pemilik FC Bekasi City, Atta Halilintar menyayangkan keputusan Komite Eksekutif (Exco) PSSI dan operator liga menghentikan kompetisi Liga 2 Indonesia musim 2022-2023.
Alasan keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung kemarin itu adalah surat dari 20 klub peserta yang menginginkan kompetisi tidak dilanjutkan.
Dalam pernyataannya di Instagram, suami Aurel Hermansyah itu meluapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia pun turut menuliskan tagar kapok dalam unggahannya.
“Sekian dan terima kasih sepakbola. #kapok,” tulis Atta Halilintar, dikutip Jumat 13 Januari 2023
Dalam unggahan tersebut ia juga mengunggah daftar klasemen terakhir Liga 2. FC Bekasi City berada dalam puncak klasemen dengan mengumpulkan 16 poin.
Dalam unggahan tersebut Atta tampak sangat kesal, andai kompetisi Liga 2 tetap berlangsung kemungkinan besar FC Bekasi City bakal promosi ke Liga 1 dan bersaing dengan klub-klub papan atas Indonesia.
Kekesalan tak cuma dirasakan oleh Atta. Beberapa klub Liga 2 lainnya yang sudah melakukan persiapan sejak jauh hari merasakan hal sama, contohnya PSMS Medan dan Persipura Jayapura.
Liga 1 tanpa degradasi
Sebelumnya diberitakan, selain menghentikan Liga 2 PSSI mengatakan bahwa Liga 1 musim 2022/2023 akan digelar tanpa degradasi. Hal ini dikatakan Sekjen PSSI, Yunus Nusi.
"Untuk Liga 1, kompetisi akan tetap berjalan, dan tanpa ada degradasi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, kepada awak media.
Yunus Nusi mengungkapkan, keputusan dihentikannya Liga 2 permintaan dari sebagian peserta. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan Operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
"Kemudian rekomendasi dari tim transformasi sepakbola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat," ucapnya.
"Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan," imbuh Yunus.