Pelaku Pengerusakan Pagar Stadion Kanjuruhan di Tahan Polres Malang

Satreskrim Polres Malang
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola - Satreskrim Polres Malang menangkap 2 orang terduga pelaku pengrusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan tanpa izin. Mereka adalah Fernando Hasyim Ashari (19 tahun), warga Jodipan, Kota Malang dan Yudi Santoso (46 tahun), warga Panggungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Untuk tersangka Fernando dia adalah pemilik CV Aneka Jaya Teknik yang bertanggung jawab dalam pembongkaran ini. Sedangkan, Yudi adalah mandor dalam pekerjaan pembongkaran ini. Saat itu 2 orang ini dengan sekitar 30 pekerja memasuki Stadion Kanjuruhan dengan cara membobol gembok pintu gerbang pada Minggu, 27 November 2022 silam. 

"Di dalam Stadion Kanjuruhan, mereka menggelar tasyakuran untuk melakukan pembongkaran itu. Lalu pada Senin, 28 November 2022 mereka kembali ke Stadion Kanjuruhan," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa, Selasa, 20 Desember 2022. 

Saat itu Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang selaku otoritas pengelola Stadion Kanjuruhan menolak kedatangan para pekerja ini. Alasan penolakan karena para pekerja ini tidak bisa menunjukan surat perintah kerja (SPK) untuk pembongkaran Stadion Kanjuruhan. 

"Tapi beberapa pekerja nekat secara diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci, lalu melakukan pembongkaran pagar besi berdiri di depan pintu D, Paving depan pintu B dan F. Pembongkaran itu pun diketahui oleh pegawai Dispora yang lain, dan mereka pun diusir keluar Stadion Kanjuruhan," ujar Choirul. 

Choirul mengungkapkan pasca insiden itu. Pelaku yakni Fernando kembali datang dengan membawa SPK dari PT Anugerah Citra Abadi. Ternyata SPK tersebut palsu. SPK itu didapat pelaku dengan cara membeli dari seseorang bernama Surya Hadi. Saat ini Surya Hadi sedang dalam pengejaran polisi.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, ternyata tanda tangan atas nama PT Anugerah Citra Abadi tidak benar alias palsu. Surya Hadi ini mengklaim sebagai orang kepecayaan jajaran manajemen PT Anugerah Citra Abadi, dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp750 juta, dan sudah membayar DP senilai Rp350 juta," tutur Choirul. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 170 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,8 tahun.

Sebagai informasi Stadion Kanjuruhan adalah Tempat Kejadian Perkara tragedi kelam sepakbola dunia dengan korban meninggal dunia sebanyak 135 orang dan 600 lebih terluka. Pembongkaran ini menjadi polemik lantaran pengusutan kasus ini belum menemui titik terang.