Mengkritisi Pergeseran Tujuan Penggunaan Proses Naturalisasi Pemain

Ilustrasi Pemain Naturalisasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Berawal pada tahun 2010, Indonesia mulai mengenal istilah naturalisasi istimewa karena banyak atlet asing yang melakukan hal tersebut dengan maksud membela tim nasional sepakbola Indonesia.

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah mekanisme negara memberikan kesempatan kepada warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan kewarganegaraan di negara baru, termasuk di Indonesia.

Namun kini ada pergeseran tujuan penggunaan proses naturalisasi. Hal itu diungkapkan oleh Eko Noer Kristianto, Analis Kebijakan Balitbang Kementerian hukum dan HAM.

Eko menjelaskan, dalam kasus ini, naturalisasi yang awalnya demi membela kepentingan tim nasional berubah menjadi kepentingan klub pemain itu sendiri dengan tujuan utama agar mereka bisa bertahan di sepakbola Liga Indonesia, baik dari segi karir maupun finansial.

"Hal tersebut bisa dikatakan bahwa pemain asing yang melakukan naturalisasi bukan lagi untuk kebutuhan negara melainkan hanya untuk kebutuhan klub liga sepakbola dan pribadi," ungkap Eko Noer Kristianto.

"Yang menjadi masalah, kenapa klub sepakbola Indonesia tidak mengembangkan bakat talenta pemuda Indonesia melainkan menaturalisasikan pemain asing?" lanjut Eko Noer Kristianto.

Pada dasarnya, negara memang memiliki kebebasan untuk memberi kewarganegaraan dengan special interest atau exceptional services sebagai bentuk penghargaan kepada individu warga asing yang secara de facto telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

Eko juga mengungkapkan hal yang ditakutkan ketika memberikan akses istimewa individu-individu berkualitas ini, mungkin akan mendapatkan perhatian publik tentang persamaan keadilan dan kesetaraan dalam persyaratan yang dikenakan pada pelamar naturalisasi biasa. Hal ini terjadi ketika proses naturalisasi untuk atlet asing sangat dipermudah ketimbang untuk orang biasa.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian Hukum dan HAM membentuk tim untuk melakukan analisis terkait kebijakan naturalisasi atlet WNA melalui Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan. Kemenkumham membentuk Tim Pemeriksaan dan penelitian yang terdiri dari berbagai instansi seperti BIN, Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Namun Kemenkumham hanya berwenang untuk menilai secara kelengkapan secara administrasi saja terhadap semua persyaratan dan kelengkapan yang diatur, dan tidak berwenang untuk memberikan penilaian apakah atlet asing tersebut telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara karena itu kewenangan dari Kemenpora.

Oleh karena itu tujuan kajian ini dibuat agar praktek naturalisasi melalui Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan syarat yang ditentukan agar atlet WNA yang akan dinaturalisasikan memang dijamin akan bermain untuk timnas Indonesia sehingga unsur ‘untuk kepentingan negara’ terpenuhi.