Beredar Salinan Surat Rekomendasi TGIPF, Pengamat: Validitasnya Dipertanyakan

Sudut Stadion Kanjuruhan pasca Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA Bola – Validitas soft copy surat yang berisi hasil rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dipertanyakan. Hal itu diungkapkan oleh pengamat sepakbola, Yohanes Sugianto.

Seperti diketahui, Ketua TGIPF, Mahfud MD, baru saja mengumumkan hasil rekomendasi terkait investigasi tragedi Kanjuruhan, Jumat 14 Oktober 2022. Terdapat sembilan poin garis besar kesimpulan yang terdapat dalam surat tersebut.

Namun, belakangan validitas surat itu dipertanyakan. Bukan hanya karena potongan halaman tertentu saja, tetapi juga tak ada tanda tangan, logo, ataupun kop surat resmi.

"Tim ini kan dibentuk pemerintah, langsung ke Presiden. Ada Keppres-nya dan diketua oleh Menteri lho, kok enggak ada validitasnya di surat itu," ungkap Yohanes.

Dengan fakta tersebut, alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menganggap bahwa surat rekomendasi yang banyak beredar itu seperti surat yang sengaja diedarkan untuk menimbulkan kegaduhan.

“Ini kan ada 14 halaman yang muncul. Dan ini kesimpulan dan rekomendasi yang penting. Kalau memang disuruh bertanggung jawab, tinggal menunggu saja bagaimana nanti PSSI. Namun, soal itu benar dan tidak surat dalam bentuk PDF yang banyak beredar itu, ya, layak dipertanyakan," tuturnya.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Singo Edan menyerah dengan skor 2-3 dari Persebaya.

Berdasarkan data terbaru, total korban dalam peristiwa itu sebanyak 754 orang. Rinciannya, 132 orang meninggal dunia dan 622 orang mengalami luka ringan hingga berat. 

Untuk menyelesaikan kasus ini, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD guna mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut. Kemudian, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan tersendiri atas dugaan pelanggaran HAM di insiden itu.

Kasus ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.