Bambang Suryo Diperiksa Polisi, Seret Nama dari PSSI dan Klub
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa Bambang Suryo dalam statusnya sebagai tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 3 tahun 2021 di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 8 Maret 2022.
Bambang Suryo adalah satu dari lima tersangka kasus yang dilaporkan oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim tersebut.
Didampingi penasihat hukumnya, Agustian Siagian, Bambang Suryo tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 12.30 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru gelap.
"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.
Bambang Suryo mengatakan pihaknya akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pengaturan skor yang menjerat dirinya.
Dia sempat memperlihatkan sebuah kertas HVS A4 yang diakuinya berisi nama-nama yang terlibat dan akan disampaikannya kepada penyidik.
Sayang, Bambang ogah menyebutkan siapa saja yang terlibat yang akan dia bongkar ke penyidik.
"Ada [nama dari] federasi, ada klub, juga semua," tukasnya sembari meninggalkan kerumunan awak media dan masuk ke gedung Ditreskrimum.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu, terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Bambang Suryo, mereka yang sudah ditetapkan tersangka ialah DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Kasus itu disidik Polda Jatim setelah Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 pada November 2021 lalu.