Polri Sebar Satgas Antimafia Bola ke 13 Daerah
- VIVA/Zulfikar Husein
VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim Satgas Antimafia Bola jilid dua yang diinisiasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian diperluas tugasnya ke 13 wilayah penyelenggara Liga 1 Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan dalam kompetisi sepakbola Indonesia.
"Ada Liga 1 Indonesia yang bergulir, nanti dari tim Satgas Antimafia Bola itu ada 13 wilayah yang kita perluas. Kalau kemarin kita hanya di Jakarta saja," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin 12 Agustus 2019.
Argo menjelaskan ke 13 daerah yang dipantau oleh Satgas Antimafia Bola adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Ia menambahkan nantinya, tim satgas di wilayah tersebut akan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda setempat dan dibantu oleh PSSI. Rencananya tim Satgas Antimafia Bola jilid dua akan mengadakan rapat pada 14 Agustus mendatang.
"Kami juga tim Satgas Antimafia akan menyamakan persepsi, nanti akan dilakukan rapat ya antara Dir Reskrimum yang ada di 13 wilayah itu dengan Satgas Antimafia dari pusat," ungkapnya.
Tim Satgas Antimafia Bola jilid dua ini akan bekerja selama empat bulan, dimulai sejak 6 Agustus 2019. Polisi kembali membentuk satgas demi memenuhi harapan masyarakat Indonesia terhadap penyelenggaraan pertandingan sepakbola yang bersih tanpa adanya kecurangan.
"Alasan lainnya adalah masih ada sejumlah laporan pengaturan skor yang belum diselesaikan. Salah satunya adalah kasus pengaturan skor yang menjerat tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo,” ujar Argo.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Jilid 1 telah mengamankan 16 orang yang diduga terlibat kasus pengaturan skor. Salah satu tersangka adalah mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Dalam kasus ini Jokdri divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.