Saddil Ramdani Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
- Robbi Yanto/ VIVA
VIVA – Pemain timnas Indonesia yang saat ini membela klub Liga 1, Bhayangkara FC Saddil Ramdani resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat 27 Maret 2020 lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Korbannya adalah Irwan, 25 tahun. Dia mengalami luka sobek di kepala bagian kanan dan luka di bibir. Saudara korban, Adrian yang melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Saddil.
Dan pada Sabtu, 3 Maret 2020 babak baru di mulai. Polres Kendari menaikkan status Saddil yang awalnya penyidikan menjadi tersangka. AKP Muhammad Sofyan Rosyidi selaku Kasat Reskrim Polres Kendari menyebut jika sudah melakukan pemeriksaan kepada Saddil sebanyak dua kali. Dan korban baru diperiksa pada hari ini.
"Kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang kasusnya kita naikkan menjadi tersangka. Untuk hari ini kami periksa karena beberapa hari setelah kejadian korban masih belum diperiksa," kata AKP Muhammad Sofyan kepada wartawan.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan Saddil terancam hukuman tujuh tahun penjara karena menerapkan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP.
Namun penetapan sebagai tersangka tidak membuat Saddil ditahan. Dia hanya wajib lapor karena untuk pemutusan dilakukan oleh penyidik.
"Untuk selama ini Saddil hanya kami kenakan wajib lapor. Tetap sebagai tersangka, tapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan penyidik," lanjut dia.