Resmi Jadi Tersangka, Patrich Wanggai Tidak Ditahan Polisi

Patrich Wanggai pernah diperiksa Polisi, 2015 silam.
Sumber :
  • Ajie Y K / VIVAbola

VIVA – Striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia melakukan pemukulan yang menyebabkan warga bernama Dhimas Ajie mengalami luka di wajah.

Beruntung bagi Patrich, sebab dia tidak langsung ditahan oleh Kepolisian. Alasannya mantan pemain Timnas Indonesia itu cuma tersangkut kasus penganiayaan ringan serta bersikap kooperatif.

"Pertama karena kasusnya penganiayaan ringan, Pasal 351. Tersangka juga sangat kooperatif dan membantu mempercepat penyidikan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo.

Dijelaskan lebih jauh, menurut Hadi, tidak semua tersangka mutlak ditahan. Selama menunjukkan sikap kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan, penahanan boleh saja tidak dilakukan.

"Penahanan bisa dilakukan manakala penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan, ditakutkan yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti," urai Hadi.

"Barang bukti sudah ada, visum, setiap diperiksa (Patrich Wanggai) datang. Saya rasa tidak ada urgensinya dilakukan penahanan," imbuhnya.

Terkait dengan berkas perkara, dikatakan Hadi sudah rampung dikerjakan pihaknya. Kemudian mereka menyerahkannya kepada Kejaksaan untuk tindak lanjut.