Rangkap Jabatan di PSSI, Ini Penjelasan Joko Driyono
- VIVA.co.id/Pratama Yudha
VIVA.co.id – Tak perlu waktu lama bagi PSSI untuk menunjuk Sekretaris Jenderal, setelah pengunduran diri Ade Wellington. Ketua Umum PSSI, Letjen TNI Edy Rahmayadi, langsung menunjuk Joko Driyono, yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum PSSI sebagai Pelaksana Tugas Sekjen sementara.
Kabar tersebut, sebenarnya tak terlalu mengejutkan. Sebab, Joko dinilai menjadi salah satu sosok yang sesuai untuk menjabat sebagai Plt. Selain itu, pria asal Ngawi ini juga sudah pernah memegang jabatan Sekjen PSSI.
Hanya saja, ada satu hal yang cukup mengganjal, yakni posisinya yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI. Dikhawatirkan, jabatan rangkap ini justru akan mengalami tumpang tindih.
Terkait soal tugasnya sebagai Waketum sekaligus Plt. Sekjen PSSI, Joko angkat bicara. Joko menjelaskan, fungsi dari sekjen adalah memastikan roda organisasi berjalan dalam koridor administrasi dan koordinasi. Selain itu, sekjen juga tak bisa mengambil kebijakan.
Jadi, menurutnya, tak ada tumpang tindih jabatan karena peran antara wakil ketua umum dan sekjen pada dasarnya sangat berbeda.
"Karena, posisi di Kesekjenan itu kan perannya administratif bukan peran yang bisa mengambil keputusan. Sedangkan posisi wakil ketua umum, dalam wadah besar Exco (Komite Eksekutif). Jadi, kami bisa mengatur ini. Akan menjadi masalah, jika Sekjen mengambil peran kebijakan. Jadi, Ini bukan merupakan (masalah) orang tapi urusan peran," kata Joko kepada wartawan, Rabu 12 April 2017.
Selain itu, Joko juga menjelaskan masih belum tahu kapan posisi tersebut akan mendapatkan pengganti. Karena, semua keputusan ada di tangan ketum.
"Statuta menyatakan bahwa Sekjen itu dinominasikan oleh ketua umum dan disetujui oleh Exco. Jadi, posisi Exco tidak dalam posisi proaktif untuk mendominasi dalam hal apapun dan itu menjadi kewenangan tunggal ketua umum untuk menominasikan siapa penggantinya Sekjen," kata Joko.