Beredar Surat Menpora Minta KLB Digeser ke Yogyakarta
- VIVA.co.id/Satria Permana
VIVA.co.id – PSSI telah menentukan lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) 17 Oktober 2016. Makassar sebelumnya sudah ditunjuk PSSI sebagai tuan rumah KLB.
Makassar ditunjuk sebagai tuan rumah KLB PSSI lewat rapat Komite Eksekutif (Exco), 11 Agustus 2016 lalu. Sempat ada perdebatan mengenai proses pemilihan Makassar sebagai lokasi KLB.
Kelompok 85 sempat mempertanyakan alasan PSSI menunjuk Makassar. Mereka khawatir penunjukkan Makassar sebagai tuan rumah KLB memiliki maksud lain.
"Harus hati-hati juga. Ini murni keputusan Exco atau memang ada maksud lain. Jika benar, sangat disayangkan," kata Kuasa Kelompok 85, Gusti Randa, beberapa waktu lalu.
Kekhawatiran tersebut langsung direspons oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Minggu 11 September 2016, beredar surat resmi yang ditanda tangani oleh Imam, dengan nomor S.2844/MENPORA/IX/2016.
Dalam surat yang diterima VIVA.co.id tersebut, Imam secara terang-terangan meminta agar lokasi KLB digeser ke Yogyakarta. Masih dalam surat tersebut, pihak pemerintah tak bisa memberikan izin kepada PSSI untuk menggelar KLB jika lokasinya tetap di Makassar.
Surat ini tertanggal 9 September 2016. Pihak Kemenpora juga meneruskan surat ini ke Kemenpo PMK, Kapolri, serta Gubernur DIY.
Berikut petikan surat yang diterima VIVA.co.id:
"Pada dasarnya, kami menyambut gembira rencana pengelenggaraan Kongres PSSI pada tanggal 17 Oktober 2016, dengan harapan bahwa Kongres PSSI tersebut dapat berlangsung sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo agar reformasi persepakbolaan Indonesia bersifat total dan komprehensif.
Namun demikian, searah dengan harapan pemerintah tersebut. rekomendasi akan diberikan seandainya pelaksanaan Kongres PSSI tersebut diselenggarakan di Yogyakarta dengan alasan sebagai wujud reformasi PSSI untuk kembali ke titik nol mengingat Yogyakarta adalah tempat lahirnya PSSI.
Penunjukkan Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan Kongres merupakan momentum reformasi total persepakbolaan nasional Indonesia dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta peraturan pelaksanaannya."