Menpora Kembali Tegaskan Syarat Cabut Pembekuan PSSI

Kantor PSSI di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA.co.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, Rabu 2 Maret 2016. Dalam kesempatan tersebut, Kemenpora memaparkan syarat-syarat yang mesti dipatuhi oleh PSSI jika ingin sanksi administratif dicabut.

Menurut Menpora, Imam Nahrawi, syarat ini sudah pernah disampaikan kepada Ketua Komite Ad Hoc Reformasi PSSI, Agum Gumelar. Namun, dia menuturkan Agum belum bisa memastikan apakah bisa dijalankan atau tidak.

Sebab, salah satu poin penting dari 9 syarat yang tertera ialah PSSI wajib menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) paling lambat pada April 2016 mendatang. Syarat itu pula yang sempat memancing reaksi keras dari Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, beberapa waktu lalu.

Terkait penolakan itu, Imam hanya bisa menyayangkan. Menurutnya, aturan ini mesti dijalankan karena sesuai dengan cita-cita reformasi tata kelola sepakbola nasional yang diusungnya.

"Ya jalankan dulu saja. Tapi bagaimana bisa, baru 1 syarat KLB saja sudah menentang," kata Menpora ketika ditemui di sela rapat kerja di ruang rapat Komisi X DPR RI.

Berikut 9 syarat Kemenpora agar sanksi PSSI dicabut:

1. Menjamin eksistensi/kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional yang dilakukan oleh PSSI melalui pengawasan dan pengendalian yang ketat oleh pemerintah.

2. Menjamin adanya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA, bahwa keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepakbola nasional di PSSI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dan bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah.

3. Mengedepankan ketaatan terhadap sistem hukum nasional.

4. PSSI berkomitmen secara konsisten terhadap perbaikan tata kelola sepakbola untuk kepentingan peningkatan prestasi olahraga sepakbola nasional.

5. Menjamin adanya keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan dan/atau publikasi.

6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang profesional.

7. Menjamin tidak adanya pengaturan skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan nasional serta pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional.

8. Menjamin bagi tercapainya prestasi tim nasional sebagai juara dalam event: 1) Piala AFF tahun 2016; 2) SEA Games tahun 2017; 3) Lolos Pra Kualifikasi Piala Dunia tahun 2018; dan 4) Asian Games XVIII tahun 2018; dan

9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai yang diharapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat harus dilaksanakan akhir April 2016. (one)