Pengunduran Diri Ratu Tisha dari PSSI Merembet ke Status Shin Tae-yong

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
Sumber :
  • instagram.com/officialpssi/

VIVA – Ratu Tisha Destria mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI pada Senin 13 April 2020. Seiring dengan itu, muncul pula kabar jika pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong merasa tidak nyaman.

Perempuan 34 tahun tersebut juga berperan besar dalam perektrutan ketika masih menjabat Sekjen PSSI. Disebut-sebut pula dia menjadi orang yang paling merekomendasikan juru taktik asal Korea Selatna itu untuk melatih skuat Garuda.

(Baca juga: Tanggapan Tommy Welly Usai Jadi Kandidat Pengganti Ratu Tisha)

Belakangan Tae-yong dikabarkan mulai resah dengan PSSI. Sebab, ada gagasan dari otoritas tertinggi sepakbola Indonesia untuk memangkas gaji para pelatih.

Tae-yong dan asistennya yang berasal dari Korea Selatan ternyata belum mendapatkan kabar resmi dari PSSI terkait hal tersebut. Seharusnya komunikasi seperti ini dilakukan oleh seorang Sekjen.

"Sampai sekarang saya belum diajak bicara, jadi kita tidak perlu membahas masalah itu," kata Tae-yong, kepada media Korea Selatan, Joins.

Tak mau isu itu terus berkembar liar,  Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Yunus Nusi menegaskan kepergian Tisha tidak akan menganggu hubungan PSSI dengan pelatih Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2018 itu.

"Mundurnya Sekjen lalu komunikasi hilang dengan Shin Tae-yong? Jelas tidak. PSSI itu organisasi. Ada tim di dalamnya. Di PSSI, ada Exco yang membidangi Timnas Indonesia. Namanya Komite Teknik Pengembangan," kata Yunus.

(Baca juga: 2 Bulan Shin Tae-yong Pimpin Timnas, Ini Kata Menpora)

"Itu yang menangani Timnas Indonesia. Sedangkan Sekjen itu yang melaksanakan hal-hal teknis, melakukan komunikasi, mengatur hotel, kendaraan, fasilitas, dan lain-lain. Itu tugas sekjen," sambungnya.

Di sisi lain, PSSI saat ini belum menunjuk sosok pengganti Tisha di posisi Sekjen. Sejauh ini, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan juga belum berkomentar tentang sosok pengganti.

Padahal, dalam Pasal 42 ayat 2 Statuta PSSI, Iriawan sebagai Ketum adalah satu-satunya orang yang dapat mengusulkan pengangkatan Sekjen.