Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono atau akrab disapa Jokdri dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa terkait perbuatan Jokdri yang diduga merusak barang bukti skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.
Dalam persidangan, Jaksa menyatakan, Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2019.
Dalam menyusun tuntutan itu, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbutaannya dan bersikap sopan. Sementara hal yang memperberat yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Antimafia Bola.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit Hendradi, menerangkan Jokdri menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP), Menteng Atas, Jakarta Selatan.