Syok Ditahan, Belum Ada yang Jenguk Joko Driyono di Sel

Tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Joko Driyono sudah resmi ditahan kepolisian atas kasus perusakan dan upaya pencurian barang bukti. Sejak Senin 25 Maret 2019, Joko sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam 20 hari ke depan, Joko ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Andru Bimaseta, selaku kuasa hukum Joko, menyatakan kliennya begitu syok saat polisi memutuskan untuk menahannya.

Joko, dilanjutkan Andru, tak menyangka kasus yang menimpanya berujung pada penahanan.

"Paling tidak, dia menerima penahanannya," kata Andru, Selasa 26 Maret 2019.

Ditahan di sel, hingga kini, menurut Andru, belum ada yang menjenguk Joko. "Belum ada yang menjenguk," jelas Andru. (ade)