Pengacara: Joko Driyono Tak Sepatutnya Ditahan

Eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditahan polisi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

VIVA – Eks Plt Ketua Umum PSSI telah resmi ditahan polisi sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Pria yang akrab disapa Jokdri itu diduga terlibat kasus pengaturan skor dari laporan eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi.

Pria yang akrab disapa Jokdri ini akan ditahan 20 hari ke depan sampai 13 April 2019. Pengacara Jokdri,  Andru Bimaseta, masih mempertimbangkan melakukan langkah hukum apa yang akan ditempuh.

Penahanan kliennya ini didasarkan pada alasan subjektif dan objektif penyidik. Tapi, ia menilai tak sepatutnya kliennya ditahan.

"Kalau alasan objektifnya kan ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun, Nah berarti penyidik memakai alasan subjektif seperti itu (karena ancaman hukuman Jokdri hanya tidak mencapai 5 tahun). Artinya gini, kenapa kita mengindikasikan bahwa Pak Joko sepatutnya tidak ditahan itu karena memang artinya pertama untuk dia melarikan diri tidak mungkin karena di imigrasi sudah dicekal, mau lari ke mana?" kata dia.

"Yang kedua, mengulangi tindak pidana, tidak mungkin terjadi karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Ketiga menghilangkan atau merusak barang bukti semua sudah disita. Seperti itulah alasannya kira-kira (sepatutnya Jokdri tidak ditahan)," ucapnya menambahkan.

Meski begitu, lanjut Andru, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan Satgas Antimafia Bola. Satgas dirasa bekerja secara profesional.

"Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif. Artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," kata dia lagi.

Andru juga menyebut jika Jokdri tak tahu akan ditahan.  "Ya gak tahu lah (akan ditahan). Kalau dia (Jokdri) tahu (akan ditahan) gak datang," katanya berkelakar.