Kenapa Joko Driyono Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Meski telah jadi tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono tidak juga ditahan. Pria yang akrab disapa Jokdri ini sudah empat kali banyaknya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Alasan Jokdri tidak ditahan juga ternyata karena hukuman yang menimpa Jokdri di bawah lima tahun. Alhasil, karena hukumannya tak sampai lima tahun kurungan penjara maka dia tak ditahan.
"Tentunya ini kan kasus masalah perusakan, ancaman perusakan berapa? Perusakan itu di bawah 5 tahun. dan tidak bisa ditahan ya. Itu ya sesuai dengan aturan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Maret 2019.
Pemeriksaan Jokdri yang terakhir terjadi pada Rabu 6 Maret 2019 lalu. Di mana itu adalah pemeriksaan keempatnya selama jadi tersangka.
Terkait apakah Jokdri akan diperiksa lagi atau tidak ke depannya, Argo menyebut masih menunggu agenda dari penyidik. Polisi hingga kini masih fokus terhadap kasus ini dulu baru mencari indikasi keterlibatan di kasus lain.
"Untuk pemanggilan berikutnya kita masih menunggu dari pada agenda penyidik," katanya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.