Ada Aturannya, Kepala BPN Bisa Cabut HGB Pulau Reklamasi
- Danar Dono
VIVA – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengaku sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta mengenai pembatalan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi.
Sayangnya Sofyan mengatakan, pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran bakal mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. Hal itu kata dia juga sudah dibahas lebih dahulu dengan para ahli pertanahan di institusinya.
Dia mengatakan, HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal.
Jika dirujuk pada Permen Agraria, Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan maka seharusnya Kepala BPN bisa mencabut HGB pulau reklamasi.
Dalam aturan yang dimuat pada Pasal 104 hingga Pasal 106 diterakan bahwa pembatalan meliputi keputusan pemberian hak, sertifikat hak atas tanah dan keputusan pemberian hak dalam rangka pengeluaran penguasaan tanah.
Pada Pasal 106 disebutkan,
(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertahanan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta pembatalan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi yaitu Pulau C, D, dan G yang diterakan dalam surat bernomor 2373/-1.794.2. Surat itu diteken pada 29 Desember 2017.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan juga siap menanggung konsekuensi pembatalan sertifikat HGB Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah itu. (mus)