Ditjen Pajak Akan Minta Data Dokumen Paradise Papers
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum memastikan kebenaran tentang informasi seputar Paradise Papers. Pemerintah akan mempelajari dulu dokumen hasil investigasi International Consortium of Investigative Journalist tentang sejumlah nama orang Indonesia yang diduga memiliki kekayaan di negara-negara suaka pajak.
“Data dan informasi dari berbagai narasumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 6 November 2017.
Otoritas pajak akan mencoba untuk meminta data digital Paradise Papers itu, yang diperkirakan mencapai 1,4 terabytes. Hal itu untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. “Di antaranya, apakah harta yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam amnesti pajak,” katanya.
Jika pun berhasil mendapatkan data itu, Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat memublikasikan siapa saja pemilik dana secara spesifik, karena dilarang sesuai pasal 34 Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pasal 21 Undang Undang tentang Amnesti Pajak.
Dokumen itu, kata Hestu, sejatinya telah mendahului pelaksanaan era keterbukaan informasi pada September 2018. Ketika sudah mulai efektif berjalan, otoritas pajak pun bisa mendapatkan data lebih lengkap soal itu.
Dokumen Paradise Papers disebut membuat sekurang-kurangnya 120 nama politikus dan pemimpin dunia yang menyimpan dananya di negara suaka pajak.
Baca juga:
Surga Penyimpanan Uang Para Miliarder Dunia Terungkap