Aliran Dana WNI di Stanchart Tak Terkait Orang Militer

Gedung Standard Chartered di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan aliran dana yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris, ke Singapura pada 2015 silam sama sekali tidak berkaitan dengan dana militer.

Hal tersebut dikemukakan Ken, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin malam, 9 Oktober 2017. Ken menegaskan, aliran dana tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan nama pejabat militer, maupun purnawirawan bekas institusi militer.

“Tidak ada nama pejabat TNI, Polri, atau penegak hukum lainnya, maupun pejabat negara yang berhubungan dengan institusi yang disebut,” kata Ken.

Mengutip Financial Times, staf Standard Chartered mengaku khawatir dengan transfer yang dilakukan sejumlah nasabah Indonesia tersebut. Mereka merasa perlu dilakukan pemeriksaan lebih rinci karena berkaitan dengan militer yang tak sejalan dengan pendapatan tahunan militer yang hanya puluhan ribu dolar.

Ken menegaskan, aliran dana yang disetor ke negeri Singa Putih itu merupakan milik sejumlah pengusaha Indonesia. Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan itu mengatakan, perpindahan aliran dana tersebut murni karena faktor perpajakan.

“Jadi tidak ada pembelian senjata militer, TNI, maupun polri. Uang ditransfer karena mau ikut tax amnesty,” katanya.

Meski demikian, Ken enggan menyebutkan secara rinci siapa saja pemilik dana fantastis tersebut. Sebab, hal ini melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34, dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak. (ren)