Gerbang Tol Tunai Dipertimbangkan Tetap Ada

Penerapan pembayaran tol non tunai di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, membantah bahwa kewajiban penggunaan non tunai di jalan tol melanggar Undang Undang Mata Uang. Menurut dia, proses pembelian e-money masih menggunakan uang dari logam atau kertas. 

Hal ini menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menolak penggunaan e-money di gerbang tol. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Mata Uang, di mana alat pembayaran yang sah adalah rupiah dalam bentuk kertas dan logam.

"Membeli e-money kan pakai uang. Jadi menurut saya, uang rupiah hanya diganti plastik untuk alat tukar," kata Menteri Basuki di kantornya, Jumat 29 September 2017. 

Terkait dengan banyak pihak yang berkukuh bahwa kebijakan tersebut melanggar undang-undang, Basuki mengatakan akan menyerahkan hal itu kepada Bank Indonesia. Sebab, Bank Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut. 

Ia juga menegaskan, kewajiban penggunaan e-money sudah diterapkan di berbagai sektor layanan transportasi. Misalnya saja bus TransJakarta dan kereta api atau commuter line.

"Tapi, tidak bisa juga dipaksa kalau enggak pakai itu (e-money) enggak boleh masuk (tol)," tutur dia.

Basuki menambahkan, kementeriannya masih mempertimbangkan adanya gerbang yang melayani transaksi tunai. Meskipun, peraturan menteri (permen) sudah dikeluarkan untuk operasional dan kampanye non tunai.

"(Aturannya) sudah keluar untuk memayungi operasional dan kampanyenya. Tapi, kalau untuk persuasi masyarakat belum. Mungkin nanti gerbangnya dikurangi, (ada) yang tunai,” tuturnya.