HET Beras Dikhawatirkan Tak Sesuai Inflasi 2017

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Ekonom dari Senior Institute for Development Economy and Finance (INDEF), Bustanul Arifin khawatir, inflasi dapat melonjak ketika Harga Eceran Tertinggi komoditas beras ditetapkan.

Kondisi tersebut dia prediksi akan membuat target inflasi pemerintah hingga akhir tahun ini sebesar empat (plus minus satu) persen meleset.

"Jadi, kemarin pemerintah mampu mengendalikan inflasi di bawah empat persen. Kemarin, lebaran dan puasa stabil, jadi itu yang dijaga terus. Jangan sampai beras melonjak lagi," kata Bustanul di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 9 September 2017.

Pada periode Januari-Agustus 2017, inflasi kalender mencapai sebesar 2,53 persen. Sementara pada Agustus 2017, indeks harga konsumen (IHK) mengalami deflasi sebesar 0,07 persen.

Aturan HET beras dirumuskan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, dengan dalih untuk mengendalikan harga dan inflasi. "Stabilitas harga beras bisa berimplikasi serius pada kemiskinan. Karenanya, pemerintah harus curahkan perhatian sepenuhnya terhadap faktor-faktor tersebut, pertimbangkan saran-saran seperti ini, dan waktunya merevisi aturan yang sudah tidak compatible," ujarnya.

Harga beras berkontribusi besar terhadap kemiskinan, rata-rata 23 persen, di desa 26 persen. "Naik sedikit, harga beras orang miskin bertambah," tuturnya menambahkan.

Kemudian, dia menekankan bahwa kebijakan pengendalian harga beras perlu dikaji dengan benar tanpa politisasi.

HET bagi beras jenis premium dan medium dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017. Untuk beras jenis medium, pemerintah akan menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kilogram.

Sementara itu, HET beras medium di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan tercatat Rp9.950 per kg. Terakhir, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg.

HET beras Premium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok Rp12.800 per kg.

HET beras premium di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per kg. (mus)