RAPBN-P 2017 Dibawa ke Sidang Paripurna 27 Juli
VIVA.co.id – Badan Anggaran DPR akhirnya menyetujui naskah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017. Rencananya, kas keuangan negara perubahan akan dimintakan pengesahan dalam sidang paripurna pagi ini, Kamis 27 Juli 2017.
Berdasarkan hasil rapat kerja bersama pemerintah dan Bank Indonesia, Rabu malam, 26 Juli 2017, sembilan dari 10 fraksi menyetujui RAPBN-P untuk disahkan menjadi undang-undang, meskipun meninggalkan catatan. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan tidak setuju.
"Terdapat delapan fraksi yang setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, dan satu fraksi tidak setuju. Dengan segala hormat sesuai asas demokrasi, kami setujui RUU ini untuk dibawa ke sidang paripurna," kata Ketua Banggar Azis Syamsuddin, di Jakarta.
Berdasarkan data yang dikutip VIVA.co.id, asumsi dasar makro ekonomi untuk proyeksi pertumbuhan ekonomi dipatok di angka 5,2 persen, tingkat inflasi sebesar 4,3 persen, dan suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen. Sementara itu, nilai tukar rupiah dipatok di level Rp13.400 per dolar Amerika Serikat.
Kemudian, harga minyak mentah US$48 dolar AS, lifting minyak 815 ribu barel per hari, dan lifting gas 1,15 juta barel setara minyak per hari. Proyeksi asumsi makro yang disetujui tidak jauh berbeda dengan kesepakatan yang telah dicapai oleh panitia kerja sebelumnya.
Dari sisi postur sementara, pendapatan negara dipatok di angka Rp1.732,9 triliun, atau menurun dari postur APBN yang mencapai Rp1.750,3 triliun. Sementara itu, dari sisi belanja, diproyeksikan di angka Rp2.133,2 triliun, dari yang sebelumnya Rp2.089,5 triliun.
Dengan demikian, maka defisit anggaran dalam kas keuangan negara perubahan mencapai Rp397,2 triliun atau 2,92 persen terhadap produk domestik bruto. Sementara itu, keseimbangan primer, minus Rp178,03 triliun.